- Back to Home »
- SIUP »
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Posted by : Save Our Nature
Selasa, 05 November 2013
SIUP merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Jenis SIUP
SIUP terdiri atas :
- SIUP Kecil. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Menengah. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Besar. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah sebagai berikut :
- Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
- Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sbb :
- Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan
- Diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau denga mempekerjakan anggota keluarga/kerabat terdekat
- Keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima
Dokumen yang Diperlukan dalam Pembuatan SIUP
Secara umum, dokumen yang diperlukan untuk memperoleh SIUP, baik untuk perusahaan terbatas (PT), koperasi maupun CV (sejenisnya) adalah sebagai berikut :
- fotokopi akte penrdirian usaha yang disahkan oleh pihak terkait
- cash flow (neraca perusahaan)
- fotokopi SITU daerah domisili
- fotokopi KTP dari pihak yang bertanggung jawab
- fotokopi NPWP
- Surai Izin Gangguan/HO
- materai Rp6.000
Beberapa dokumen lainnya juga diperlukan, dokumen pendukung yang diminta umumnya sesuai dengan jenis usaha yang didirikan.
Prosedur Mengurus SIUP
1. pemilik atau penangguang jawab datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
2. mengambil dan mengisi formulir yang disediakan dan melengkapinya dengan dokumen yang diperlukan
3. membayar biaya yang ditentukan. (nn)
Contoh SIUP
legal aspek dalam pembuatan usaha
dalam membuat sebuah usaha, sebuah perusahaan dan orang yang ingin mendirikan harus memiliki aspek berikut, yaitu
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- AMDAL (Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- NRB (Nomor Rekening Bank)
- NPWP
Ref :
berapa lama untuk pembuatan SIUP itu min? Cara Membuat Website
BalasHapuscontoh siupnya ngebantu banget, makasih ya
BalasHapus